TANGERANG - Sebanyak 160 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Taiwan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Awalnya meraka PMI legal. Lali menjadi ilegal karena overstay, malah kemudian ada yang kriminal
Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, Banten, Lismia Elita mengatakan ratusan pekerja itu dipulangkan ke Tanah Air lantaran bermasalah.
"Masalahnya overstay (kelebihan masa tinggal) yang harusnya sudah habis kontrak, harusnya pulang tapi mereka masih disana (Taiwan). Ada juga yang terkait tindak kriminal," ujar Lismia, Jumat (5/2/2021).
Lismia menuturkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) tersebut merupakan pekerja legal, namun lantaran kontraknya habis dan belum diperpanjang, hingga membuat mereka menjadi PMI ilegal.
Dia menambahkan, tidak ada sanksi administrasi atau denda yang diberlakukan bagi PMI yang dideportasi dari Taiwan.
"Awalnya legal, kemudian lama-lama jadi ilegal, karena mereka belum memperpanjang kontraknnya sendiri dan akhirnya menjadi ilegal. Enggak ada sanksi denda, mereka cuma dipulangkan saja," katanya.
Lismia mengatakan para PMI yang baru tiba tersebut selanjutnya akan dikarantina di sejumlah hotel selama lima hari.
"Karantina dibiayai oleh Gugus Tugas Covid-19. Kemudian pembiayaan pemulangan mereka oleh kita (BP2MI), ada yang mungkin ke Jawa Tengah atau Jawa Timur kota akan carikan bus Damri, pesawat kita berikan tiket," jelasnya. (toga/win)