Diakui Agus, untuk memperketat PPKM di Tangerang Raya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Mentri Dalam Negri (Imendagri) nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM.
"Untuk Ingub ini akan ditindaklanjiti oleh pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di Tanggerang Raya," ucapnya. (Luthfi/Kontributor Banten/ruh))