ADVERTISEMENT

Mendikbud Nadiem Makarim Ancam Cabut Dana BOS bagi Sekolah Pelanggar SKB Seragam

Kamis, 4 Februari 2021 10:07 WIB

Share
Mendikbud Nadiem Makarim Ancam Cabut Dana BOS bagi Sekolah Pelanggar SKB Seragam

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beserta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) soal pemakaian seragam di sekolah.

SKB ini mengikat pada sekolah negeri yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda).

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut keputusan tersebut mencerminkan kebinekaan, membangun toleransi dan kebangsaan.

Menurutnya, sekolah berperan penting dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, kebinekaan dan  NKRI.

Baca juga: Polisi Gadungan Pelaku Penipuan di Jakarta Utara, Beli Seragam dari Pasar Senen

Juga membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama," ucapnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (3/2/2021).

Ia menegaskan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau sebaliknya tanpa ada pemaksaan.

"Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kemendagri Tekankan Lima Hal untuk Program Sekolah Penggerak

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT