JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beserta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) soal pemakaian seragam di sekolah.
SKB ini mengikat pada sekolah negeri yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda).
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut keputusan tersebut mencerminkan kebinekaan, membangun toleransi dan kebangsaan.
Menurutnya, sekolah berperan penting dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, kebinekaan dan NKRI.
Baca juga: Polisi Gadungan Pelaku Penipuan di Jakarta Utara, Beli Seragam dari Pasar Senen
Juga membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama," ucapnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (3/2/2021).
Ia menegaskan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau sebaliknya tanpa ada pemaksaan.
"Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut," ucapnya.
Baca juga: Kemendagri Tekankan Lima Hal untuk Program Sekolah Penggerak
Nadiem menegaskan, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.