KPAI Apresasi Terbitnya SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Kamis 04 Feb 2021, 13:40 WIB
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (ist)

Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri tersebut mengatur ketentuan tentang  penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB 3 Menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan.

"SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan  terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung  diskriminatif  dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Kamis (4/2/2021). 

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ancam Cabut Dana BOS bagi Sekolah Pelanggar SKB Seragam

Dalam ketentuan pada SKB 3 Menteri tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama.

Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh lagi “mewajibkan” ataupun 'melarang' seragam dan stribut dengan kekhususan agama. Namun, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.

"Ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama, atau dengan kehususan agama merupakan perwujudan dari Hak Asasi individu sesuai keyakinan pribadinya. Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM," tegas Retno. 

Baca juga: KPAI: Kasus SMKN 2 Kota Padang Harus Jadi Pintu Masuk Mengevaluasi Aturan-Aturan Intoleransi di Sekolah

Retno menambahkan bahwa menggunakan aurat bagi muslimah memang kewajiban, namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan, harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak. 

"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya, jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," bebernya. (rizal/ys)

Berita Terkait
News Update