ADVERTISEMENT

Main Judi Sabung Ayam di Masa PPKM, 9 Lansia Diringkus

Kamis, 4 Februari 2021 20:25 WIB

Share
Main Judi Sabung Ayam di Masa PPKM, 9 Lansia Diringkus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Bogor berhasil meringkus sembilan pelaku perjudian sabung ayam.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan selain menangkap sembilan pelaku perjudian sabung ayam, anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 7 ayam aduan, 1 mobil, 10 motor, 1 jam dinding dan 2 ember.

Mantan Kapolres Lumajang Polda Jawa Timur ini mengungkapkan, kegiatan para pelaku perjudian itu sempat mencuri perhatian publik. Lantaran di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) malah pelaku membuat kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kampung Cibitung, Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Judi Sabung Ayam di Tenjolaya Bogor Berlangsung Setahun Lebih, Omzetnya Jutaan Rupiah

Adapun para tersangka perjudian sabung ayam yang ditangkap itu yakni berinisial MI, JS, FM, ES, DS, DN, DS, CK dan AS. Semuanya lak-laki dan sudah lanjut usia (lansia). "Rata-rata sudah berumur dan kini mereka sudah mendekam di Rutan Mapolres Bogor," ujar perwira jebolan Akpol 2001 itu.

"Pelaku kami kenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegasnya. (angga/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT