DPD: Kepastian Hukum Harus Ditegakkan Demi Kemajuan Bangsa dan Negara

Kamis 04 Feb 2021, 10:34 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (ist)

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Ketua DPD RI  Sultan B Najamudin mengatakan, isu penegakan hukum menjadi sangat krusial yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Apalagi hal ini merupakan salah satu agenda prioritas periode kedua dalam masa kepemimpinan pemerintahan Joko Widodo. 

"Kemajuan suatu negara (hingga ke daerah) sangat berkaitan erat dengan kehidupan kepastian hukumnya. Kita bisa melihat dan belajar dari negara di belahan dunia, bahwa tak ada negara maju dimanapun yang aspek penegakan hukumnya buruk", ujar senator kelahiran Provinsi Bengkulu ini, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: DPD RI: Kenaikan Ambang Batas Parlemen Upaya Penguatan Sistem Presidensial

Menurutnya, penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, melanjutkan penataan regulasi, melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah keutamaan yang semestinya sedang dan terus dilaksanakan pemerintah.

Dengan berbagai macam kritik serta rasa pesimisme yang ditimbulkan oleh publik kepada rezim Jokowi mengenai isu penegakan hukum.

Pada kenyataannya tantangan tersebut dijawab pemerintah hari ini melalui institusi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK) dengan beberapa capaian yang luar biasa. 

Baca juga: Perda Covid-19,akan Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Terdampak

"Saya sangat bangga dan mengapresiasi kinerja institusi penegak hukum di Indonesia. Bayangkan saja, dengan kondisi hampir setiap lembaga negara yang berkaitan dengan fungsi penegakan hukum telah kehilangan kepercayaan publik akibat dari buruknya sistem serta budaya hukum yang terjadi di Indonesia, justru saat ini telah mencapai target terhadap ekspektasi setiap pihak bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas tapi tajam ke bawah", tambah Sultan B Najamudin. 

Pujian ini bukan tanpa bukti serta merupakan penilaian yang objektif darinya. Hal ini terlihat dari beberapa penanganan skandal kasus Mega korupsi di Indonesia yang dapat diselesaikan sesuai harapan. 

Asas equality before the law dalam hukum sudah kembali menjadi ruh penegakan hukum di Indonesia. Kita bisa menilai bagaimana kinerja KPK yang berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan yang melibatkan seorang menteri, atau pihak kepolisian yang berani membongkar masalah hukum Joko Chandra.

Baca juga: Ketua Komite 1 DPD RI Yakin Kapolri Listyo Sigit Mampu Wujudkan Polri Presisi

Dan yang tidak kalah menarik adalah langkah-langkah tepat serta keberanian Jaksa Agung dalam membawa korps Adhyaksa telah mampu mengungkap kasus Mega korupsi Jiwasraya serta Asabri yang notabenenya melibatkan orang-orang berpengaruh di Indonesia. 

"Saya yakin dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Firli Bahuri lembaga penegak hukum kita akan bekerja sesuai dengan amanah Undang-Undang. Dan melalui sinergisitas ketiga institusi KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, Indonesia akan memiliki masa depan penegakan hukum yang lebih baik", tambah Sultan B Najamudin. 

Di akhir pandangannya, senator muda ini memberikan rujukan bagi pemerintah dalam isu penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya ada dua elemen yang harus dijaga dan pada waktu yang sama harus diwujudkan dalam sebuah negara hukum. 

Baca juga: DPD RI Mengapresiasi Peresmian Tol Trans Sumatera

Pertama, elemen prosedural: tindakan negara tunduk pada hukum, legalitas formal (hukum bagi semua sama), dan demokrasi.

Pengelolaan sebuah negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum harus sepenuhnya dilandaskan pada asas-asas hukum demi menjamin masyarakat yang tertib, adil, dan bermartabat. 

Kedua, elemen substantif: subordinasi semua aturan hukum dan interpretasinya terhadap prinsip-prinsip fundamental dari keadilan, perlindungan hak asasi dan kebebasan perorangan, serta pemajuan hak asasi sosial dan perlindungan hak kelompok.

Baca juga: DPD RI dan Kemenkeu RI Sepakat Perpanjangan Otsus Papua 20 Tahun

Dalam hal ini, hukum dimaknai bukan sekadar instrumen mati, melainkan landasan bernegara yang hidup dan dihidupi. (rizal/tri)

News Update