Baca juga: Ketua Komite 1 DPD RI Yakin Kapolri Listyo Sigit Mampu Wujudkan Polri Presisi
Dan yang tidak kalah menarik adalah langkah-langkah tepat serta keberanian Jaksa Agung dalam membawa korps Adhyaksa telah mampu mengungkap kasus Mega korupsi Jiwasraya serta Asabri yang notabenenya melibatkan orang-orang berpengaruh di Indonesia.
"Saya yakin dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Firli Bahuri lembaga penegak hukum kita akan bekerja sesuai dengan amanah Undang-Undang. Dan melalui sinergisitas ketiga institusi KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, Indonesia akan memiliki masa depan penegakan hukum yang lebih baik", tambah Sultan B Najamudin.
Di akhir pandangannya, senator muda ini memberikan rujukan bagi pemerintah dalam isu penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya ada dua elemen yang harus dijaga dan pada waktu yang sama harus diwujudkan dalam sebuah negara hukum.
Baca juga: DPD RI Mengapresiasi Peresmian Tol Trans Sumatera
Pertama, elemen prosedural: tindakan negara tunduk pada hukum, legalitas formal (hukum bagi semua sama), dan demokrasi.
Pengelolaan sebuah negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum harus sepenuhnya dilandaskan pada asas-asas hukum demi menjamin masyarakat yang tertib, adil, dan bermartabat.
Kedua, elemen substantif: subordinasi semua aturan hukum dan interpretasinya terhadap prinsip-prinsip fundamental dari keadilan, perlindungan hak asasi dan kebebasan perorangan, serta pemajuan hak asasi sosial dan perlindungan hak kelompok.
Baca juga: DPD RI dan Kemenkeu RI Sepakat Perpanjangan Otsus Papua 20 Tahun
Dalam hal ini, hukum dimaknai bukan sekadar instrumen mati, melainkan landasan bernegara yang hidup dan dihidupi. (rizal/tri)