LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak Rp56 juta berhasil terkumpul dan masuk ke dalam kas daerah (Kasda) Kabupaten Lebak. Jumlah tersebut merupakan akumulasi total dari denda yang berasal dari masyarakat Lebak yang kedapatan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak bulan Oktober hingga Desember 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak diberlakukannya PSBB oleh Pemkab Lebak, pertanggal 1 oktober hingga bulan Desember 2020 lalu, sudah sebanyak 573 pelanggar yang diberikan sanksi administrasi.
Dari jumlah tersebut baru 363 pelanggar yang melakukan pembayaran sanksi administrasi, sedangkan sisanya belum melunasinya, sehingga jaminan pelanggar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih ditahan petugas.
"Betul, sudah 363 orang dari 573 pelanggar yang sudah melunasi sanksi administrasi akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes)," kata Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: PSBB, Pelanggar Prokes di Lebak Bisa Kena Denda Rp150 Ribu Hingga Rp25 Juta
Anna menjelaskan, 573 pelanggar itu terdiri dari pelaku usaha dan perorangan, tetapi kebanyakan pelaku usaha yang dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk perorangan sebesar Rp30 ribu.
"Ada kelipatan jika orang tersebut kembali melakukan pelanggaran, seperti perorangan itu dikenakan kelipatan begitupun pelaku usaha. Sanksi kelipatan itu baru kita terapkan kepada salahsatu pelaku usaha yang membayar Rp200. Ya jika ditemukan kembali terus kelipatan," terang pria yang biasa disapa akrab Anong ini.
Anong mengatakan, denda dari para pelanggar itu sendiri akan langsung masuk ke Kasda. Sebab, para pelanggar hanya akan membayar denda tersebut ke rekening Kasda, tidak melalui petugas.
"KTP itu sebagai jaminan, jika mereka sudah melunasi lewat Bank BJB silahkan bawa struk pembayarannya ke kantor kami, tapi jika belum melunasinya kita akan tahan KTP itu," katanya.
Untuk diketahui, Pemkab Lebak sendiri kembali memberlakukan PSBB tahap IV selama 15 hari termulai pada tanggal 3 hingga 17 Februari 2021. (yusuf/kontributor/tha)