Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik Soal Rasisme, Dia Malah Tuding Natalius Pigai Hina AM Hendropriyono

Kamis 04 Feb 2021, 17:00 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda

Permadi Arya alias Abu Janda

JAKARTA - Permadi Arya alias Abu janda dicecar  20 pertanyaan oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai yang menyebutkan evolusi.

Abu Janda malah menuding Natalius Pigai menghina mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.

Abu Janda keluar Gedung Bareskrim Polri, didampingi dua kuasa hukumnya, sekitar pukul:14.01 wib, Kamis (4/2/2021). Selama 4 jam diperiksa, Abu Janda mengaku sudah mengklarifikasi kepada penyidik terkait cuitannya yang diarahkan kepada Natalius Pigai soal kata evolusi.

Baca juga: Tak Bawa Tas Berisi Pakaian, Abu Janda Yakin Tidak Ditahan Terkait Kasus Dugaan Rasisme

"Tadi pemeriksaan 4 - 5 jam, ada 20 pertanyaan sama kuasa hukum. Jadi hari ini saya baru diperiksa dalam rangka interview, jadi ini masih dalam proses lidik interview untuk pelapor," kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Kamis (4/2/2021).

Abu Janda mengaku tak bermaksud untuk melakukan ujaran rasial kepada Natalius Pigai. Menurutnya saat itu, ia sedang telibat tweet dengan Natalius Pigai.

Menurutnya, Natalius Pigai telah menghina mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) A.M Hendropriyono dan tidak sepantasnya Natalius Pigai menghina seorang yang dinilainya telah berjasa untuk bangsa Indonesia.

Baca juga: Kasus Dugaan Rasisme, Abu Janda Hari Ini Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

"Tweet saya itu bermula dari tweetnya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini. Dia menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming dia bilang "apa kapasitas kau dedengkot tua?" Dia bilang begitu," ucap Abu Janda.

"Saya bikin tweet itu dalam konteks membela pak jenderal. Menjelaskan kapasitas Pak jenderal," sambungnya.

Maksud dari kata evolusi tersebut, jelas Abu Janda tidak mengacu teori Darwin seperti yang tengah berkembang di masyarakat.

"Ketika saya pakai kata evolusi sebelum kata evolusi ada kata kapasitas. Jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai "Sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?

Baca juga: Nama Abu Janda Disebut dalam Persidangan Ujaran Kebencian Gus Nur di PN Jaksel

"Jadi karena ini semuanya dimulai dari tweet Natalius Pigai menanyakan kapasitas saya juga kembali menanyakan balik ke dia. Saya balas, saya tanya balik ke dia "apa cara berpikir kau sudah evolusi belum?" "cara berpikir kau", "Kapasitas berpikir kau", pungkasnya.

Sebelumnya, Abu Janda mendatangi Gedung Bareskrim, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul:10.00 wib. 

"Hari ini saya datang mau memusatkan seluruh pikiran dan tenaga buat diperiksa. Jadi mohon maaf aku nggak mau komentar apa-apa dulu. Kita tunggu hasilnya nanti. Sebagai warga negara yang baik aku menjalani proses hukum, taat hukum, dan kooperatif," kata Abu Janda singkat di Bareskrim Polri, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Abu Janda Akan Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Soal Kasus Dugaan Ujaran Rasisme

Abu Janda datang mengenakan switer biru dongker dan masker hitam lengkap dengan ciri khasnya blangkon. Ia juga datang tidak membawa tas berisi pakaian seperti yang dilakukannya saat dipemeriksa kasus Islam Arogan. 

Melihat itu Abu Janda tampak yakin penyidik tidak akan melakukan penahanan seperti pemeriksaan awal. Namun tidak seperti yang menimpa Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan. 

Dirinya setelah keluar menjalani pemeriksaan, beberapa jam kemudian langsung dijemput paksa dirumahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Abu Janda diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai. Pemeriksaan itu atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) lewat kuasa hukumnya, Medya Rischa, pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Abu Janda didugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan atau UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. 

Adapun cuitan Abu Janda dalam twittnya tanggal 2 Januari 2021 adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai, yaitu "kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau." 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Abu Janda akan menjalani pemeriksaan pada Kamis didasarkan pada LP Nomor 52 yang menyangkut Natalius Pigai.

"Penyidik akan meminta klarifikasi PA atas laporan dugaan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai," kata Rusdi, Selasa (2/2/2021).

Dikatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Abu Janda sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian Islam Arogan. Abu Janda diperiksa penyidik Bareskrim Polri dengan 50 pertanyaan.

Rusdi memastikan pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus yang menyeret Abu Janda. 

"Percayakan kepada Polri untuk menyelesaikan itu semua. Tidak perlu melakukan tindakan yang kontra produktif berujung kegaduhan. Polri akan selesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara profesional, akuntabel dan terbuka," tukasnya. (Ilham/win)

 

 

 

Berita Terkait

News Update