Tarik Rem Darurat, Pemkab Lebak Kembali Berlakukan PSBB

Rabu 03 Feb 2021, 09:35 WIB
Penegakan prokes di Alun-alun Rangkasbitung (ist)

Penegakan prokes di Alun-alun Rangkasbitung (ist)

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID – Lonjakan kasus terkonfirmasi  positif Covid-19 terus bertambah setiap harinya.

Kondisi ini  membuat Pemerintah Kabupaten  (Pemkab)  Lebak terpaksa harus menarik rem darurat dan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di wilayahnya.

PSBB  tersebut merupakan jilid kelima yang mulai diberlakukan hari ini,  Rabu  3 Fabruari hingga 17 Februari  2021. 

Assiten Daerah (ASDA)  I bidang Pemerintahan Setda Lebak Alkadri mengatakan,  pemberlakukan  PSBB tersebut menyusul adanya keputusan gubernur Banten tentang perpanjangan PSBB tahap kelima.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta Lebih, Lucy Kurniasari: PSBB dan PPKM Tak Efektif

“Mengikuti keputusan gubernur sampai 17 Februari,” ucap Alkadri, Rabu (3/2/2021).

Alkadri mengatakan,  dalam pemberlakuan PSBB tersebut,  Satgas Penanganan Covid-19 Lebak yang terdiri dari unsur Pemkab  Lebak serta Forum Koordinasi Pimpinan  Daerah (Foekompimda) itu akan melakukan pengetatan penerapan protokol  kesehatan (Prokes)  disejumlah aktivitas warga.

Seperi kegiatan resepsi atau perayaan pernikahan,  aktivitas pariwisata atau hiburan, agenda politik ataupun kegiatan yang dapat mengundang kerumunan lainnya. 

Hal tersebut  dilakukan guna menekan angka covid-19  yang terus mengalami lonjakan  kasus setiap harinya.  

Baca juga: Pemkot Tangerang Kembali Berlakukan PSBB Hingga 8 Februari 2021, Masyarakat Diminta Berkontribusi Menekan Penyebaran Corona

"Dalam PSBB ini setiap aktivitas  yang melibatkan 5 orang lebih  akan dilarang, semua itu untuk memutus rantai penyebaran  covid-19 di Kabupaten  Lebak, " jelasnya. 

Berita Terkait
News Update