LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah setiap harinya.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terpaksa harus menarik rem darurat dan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
PSBB tersebut merupakan jilid kelima yang mulai diberlakukan hari ini, Rabu 3 Fabruari hingga 17 Februari 2021.
Assiten Daerah (ASDA) I bidang Pemerintahan Setda Lebak Alkadri mengatakan, pemberlakukan PSBB tersebut menyusul adanya keputusan gubernur Banten tentang perpanjangan PSBB tahap kelima.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta Lebih, Lucy Kurniasari: PSBB dan PPKM Tak Efektif
“Mengikuti keputusan gubernur sampai 17 Februari,” ucap Alkadri, Rabu (3/2/2021).
Alkadri mengatakan, dalam pemberlakuan PSBB tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Lebak yang terdiri dari unsur Pemkab Lebak serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Foekompimda) itu akan melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan (Prokes) disejumlah aktivitas warga.
Seperi kegiatan resepsi atau perayaan pernikahan, aktivitas pariwisata atau hiburan, agenda politik ataupun kegiatan yang dapat mengundang kerumunan lainnya.
Hal tersebut dilakukan guna menekan angka covid-19 yang terus mengalami lonjakan kasus setiap harinya.
"Dalam PSBB ini setiap aktivitas yang melibatkan 5 orang lebih akan dilarang, semua itu untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Lebak, " jelasnya.