ADVERTISEMENT
Rabu, 3 Februari 2021 18:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK – Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang gugatan perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (3/2/2021).
Perkara itu masuk agenda mediasi. Sidang yang beragendakan pemanggilan tergugat yaitu Raffi Ahmad, yang bersangkutan tidak hadir, dalam hal ini Raffi diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon.
Diketahui, ketidakhadiran Raffi pada sidang ini merupakan kali keduanya.
Baca juga: Raffi Ahmad Digugat di PN Depok Soal Hadiri Pesta Setelah Divaksin Bareng Jokowi di Istana Merdeka
Richan Simanjuntak selaku kuasa hukum pelapor, David Tobing, berharap Raffi dapat menghadiri sidang gugatan dugaan pelanggaran prokes ini.
Meski begitu mereka tak kecewa karena kuasa hukum Raffi sudah hadir untuk mewakili
"Kita kan berharap bahwa prinsipal atau Raffi Ahmad hadir tapi sudah diwakili kuasanya," kata Richan Simanjuntak, ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).
Sidang ini pun akan kembali dilanjutkan dengan agenda mediasi dari kedua belah pihak. Richan berharap Raffi Ahmad dan kuasa hukumnya dapat hadir pada sidang selanjutnya.
"Tapi udah dibilang hakim tadi prinsipal harus hadir. Kita harapkan kehadiran pihak prinsipal termasuk Pak Tobing dan Raffi Ahmad hadir dalam mediasi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT