DEPOK – Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang gugatan perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (3/2/2021).
Perkara itu masuk agenda mediasi. Sidang yang beragendakan pemanggilan tergugat yaitu Raffi Ahmad, yang bersangkutan tidak hadir, dalam hal ini Raffi diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon.
Diketahui, ketidakhadiran Raffi pada sidang ini merupakan kali keduanya.
Baca juga: Raffi Ahmad Digugat di PN Depok Soal Hadiri Pesta Setelah Divaksin Bareng Jokowi di Istana Merdeka
Richan Simanjuntak selaku kuasa hukum pelapor, David Tobing, berharap Raffi dapat menghadiri sidang gugatan dugaan pelanggaran prokes ini.
Meski begitu mereka tak kecewa karena kuasa hukum Raffi sudah hadir untuk mewakili
"Kita kan berharap bahwa prinsipal atau Raffi Ahmad hadir tapi sudah diwakili kuasanya," kata Richan Simanjuntak, ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).
Sidang ini pun akan kembali dilanjutkan dengan agenda mediasi dari kedua belah pihak. Richan berharap Raffi Ahmad dan kuasa hukumnya dapat hadir pada sidang selanjutnya.
"Tapi udah dibilang hakim tadi prinsipal harus hadir. Kita harapkan kehadiran pihak prinsipal termasuk Pak Tobing dan Raffi Ahmad hadir dalam mediasi," lanjutnya.
"Kita tetap terbuka dengan mediasi ya, gimana hasil ya kita liat nanti," tambah Richan.
Baca juga: Raffi Ahmad Klarifikasi Soal Dirinya Minta Nita Thalia Jadi Isteri Kedua
Mengenai jadwal pasti dari sidang mediasi Raffi Ahmad ini, Richan menjelaskan masih akan menunggu kabar dari pihak mediator. "Kita lagi nunggu dari mediator untuk menunggu jadwalnya," jelas Richan
Diketahui, kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh David Tobing yang merupakan seorang pengacara.
Suami Nagita Slavina ini dianggap melanggar sejumlah Pergub terkait protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus ini juga terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Sidang ini juga akan dipimpin oleh Majelis Hakim Eko Julianto, Divo Ardianto, dan Nugraha Medica Prakasa. (mia/win)