Penganiayaan Monyet Demi Konten Youtuber, Ternyata Sudah Dipolisikan Mei 2020

Rabu 03 Feb 2021, 20:38 WIB
Kasudin KPKP Jaksel Hasudungan A. Sidabalok.

Kasudin KPKP Jaksel Hasudungan A. Sidabalok.

JAKARTA – Kasus penyiksaan satwa monyet untuk konten Youtuber Rian Mardiansyah ternyata sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN) pada  Mei 2020.

Kepala Sukus Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Hasudungan A Sidabalok, menuturkan bahwa Rian untuk kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polisi oleh JAAN.

“Sudah dilaporkan sejak bulan Mei 2020 lalu, mungkin tidak digubris, sedang sibuk saat pandemi awal-awal,” ucap Hasudungan, saat dikonfirmasi Rabu (3/2/2021) malam.

Baca juga: Pemuda Tega Menyiksa Beberapa Ekor Monyet Demi Bikin Konten di Youtube

Pihaknya memberikan sanksi terhadap Youtuber, dan pengadilan nanti, terkait sanksi hukum yang akan memberikan kepada Rian.

Adapun penyiksaan monyet yang dilakukan Rian melanggar sejumlah aturan seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 17).

Baca juga: Monyet-monyet Liar di Perumahan Puspitek Menghilang Saat Petugas Penyelamatan Menyisir Keberadaannya

"Karena sesuai Perda ini (penyiksaan satwa) termasuk pelanggaran ringan," ujar Hasudungan.

 Sebelumnya, aksi penyiksaan oleh Youtuber, Rian Mardiansyah terhadap monyet ekor panjang ternyata sudah mendapatkan protes dari warga hingga dari luar negeri.

Penyiksaan itu direkam dan diunggah Rian ke akun Youtube dengan nama akun Abang Satwa.

“Macam-macam ya kekerasannya. Ada 100 konten yang berisi kekerasan terhadap monyet sehingga mendapatkan protes keras dari dalam dan luar negeri,” kata Hasudungan.

Hasudungan mengatakan, Rian diketahui sudah lama membuat video berisi penyiksaan terhadap monyet.

Setidaknya pelaku sudah memproduksi 100 konten. Penyiksaan kepada monyet yang dilakukan Rian seperti menyalakan petasan di dekat kuping monyet, memberi makanan cabai, dan menyuruh anak kecil memukul monyet.

Menurutnya, warga sudah resah dengan aksi Rian. Protes terbaru datang dari seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Nediem V Buyukmihei V.M.D dari University California-Davis.

Nediem bahkan melaporkan kekerasan terhadap monyet itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (adji/win)

Berita Terkait

News Update