Pencuri Kerbau di Cilegon Diringkus Petugas saat Menjual Hasil Curiannya ke Juragan Daging

Rabu 03 Feb 2021, 19:28 WIB
Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman CP saat melakukan ekspose, Rabu (3/2/2021). (haryono)

Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman CP saat melakukan ekspose, Rabu (3/2/2021). (haryono)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciwandan berhasil membekuk MH, 34, pelaku pencurian kerbau di Warung Kara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Pelaku merupakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang diringkus saat akan menjual kerbau kepada penadah di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti, yakni 3 ekor kerbau hasil curian, truk Mitsubishi colt diesel A 9467 PA yang digunakan untuk mengangkut kerbau, satu buah golok, potongan kayu, satu buah tali, rekaman CCTV dan uang tunai Rp700.000.

Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman CP mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian di area galian batu PT Batu Buana Makmur Indonesia (BBMI) yang berlokasi di Warung Kara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Kata Kapolsek kerbau yang dicuri oleh pelaku tersebut semuannya berjumlah 4 ekor namun 1 ekor diantaranya sudah dipotong.

"Jadi modusnya pelaku ini mengambil 4 ekor kerbau yang berada di area galian batu PT BBMI di Ciwandan, dengan cara mengaku bahwa kerbau tersebut miliknya yang selanjutnya kerbau digiring dan dimasukan ke dalan truk colt diesel yang telah disiapkannya," kata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman saat melakukan ekspose, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Lima Pencuri Kerbau di Kota Cilegon Ditangkap

Dengan menggunakan krndaraan truk, kerbau curian tersebut langsung diangkut ke Pandeglang. Kerbau hasil curian tersebut rencananya akan dijual pelaku kepada salah seorang juragan daging bernama Madi di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Kepada bandar daging ini, pelaku menawarkan 4 ekor kerbau dengan harga Rp30.000.000. Hanya saja sebelum terjadi transaksi, Madi sempat menanyakan surat keterangan kepemilikan kerbau yang biasa dikeluarkan oleh kepala desa dan pelaku tidak dapat menunjukan surat.

Pada saat proses penawaran ini, personil Unit Reskrim sudah melakukan pengintaian dan langsung melakukan penyergapan.

"Jadi sebelum membeli, Madi ini menanyakan surat keterangan kepemilikan kerbau dari desa kepada pelaku, namun pelaku tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan. Makanya belum sempat terjadi transaksi," jelasnya.

Baca juga: Pemilik Pulas Tidur, 3 Ekor Kerbau Raib Digondol Maling

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update