PAN Minta Revisi UU Pemilu Tidak Dilanjutkan

Rabu 03 Feb 2021, 11:45 WIB
Kotak suara Pemilu. (ist)

Kotak suara Pemilu. (ist)

Baca juga: PAN: Pilkada Serentak Bareng Pemilu Nasional Paling Mungkin di 2026 atau 2027

"Dewasa ini pertumbuhan ekonomi kita masih minus akibat pendemi. Banyak buruh dirumahkan dan pekerja di PHK. Sementara  angka pencari kerja juga semakin bertambah. Jadi persoalan ekonomi mesti segera ditangani agar keadaan tidak semakin memburuk," papar mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar. 

Guspardi juga menyampaikan seyogyanya undang-undang kepemiluan tersebut digunakan dalam tiga atau empat kali pemilu setelah itu baru dilakukan evaluasi guna menutupi kekurangan dan melakukan penyempurnaan. 

Di sisi lain, alasan berikutnya PAN meminta dibatalkan pembahasan revisi UU Pemilu karena ada kebijakan pembatasan ruang di setiap tempat termasuk di gedung DPR ruang rapatnya juga dibatasi kapasitasnya sehingga rapat dan pembahasan RUU lebih banyak dilaksanakan anggota DPR secara virtual. "Dalam kondisi ini tentunya hasil pembahasan terhadap revisi undang-undang 'Kepemiluan' dalam masa pandemi Covid 19 ini tidak efektif." pungkas alumni IAIN Ciputat ini. (rizal/ys)

Berita Terkait
News Update