JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gu Nur pada Selasa (2/2/2021).
Agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan di PN Jaksel itu muncul nama Permadi Arya atau Abu Janda manakala pengacara Gus Nur menyinggung soal anggota GP Ansor, yang mana salah satunya itu Abu Janda saat mendengarkan kesekasian dari Sekretaris Jenderal PP GP Anshor, Abdul Rahman.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar PN Jaksel, Gus Nur Tidak Ajukan Eksepsi
"Abu janda itu siapa?" tanya salah satu tim penasihat hukum, di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Abdul pun menjawab dengan tegas bahwa Abu Janda ialah seorang anggota GP Anshor.
Mendengar jawaban saksi, tim penasihat hukum sempat merasa aneh lantaran saksi sebelumnya di sidang menyebutkan, Abu Janda itu bukanlah anggota GP Anshor.
Baca juga: Abu Janda Akan Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Soal Kasus Dugaan Ujaran Rasisme
Penasehat hukum pun langsung menanyakan saksi Abdul, apakah Abu Janda masuk dalam struktural organisasi GP Anshor atau hanya anggota biasa. "Dalam kapasitas apa dia, anggota biasa apa struktural pengurus ?" tanya penasehat hukum
Abdul pun menjawab bahwa Abu Janda, hanya sebagai anggota biasa. "Anggota biasa," kembali jawab Abdul.
Penasihat hukum pun terus mencecar saksi, bagaimana hingga akhirnya Abu Janda bisa menjadi anggota GP Anshor. "Ya, pernah dia ikut pengkaderan tingkat dasar," jawab Abdul.
Seperti diketahui dalam video yang isinya dianggap ada ujaran kebencian Gus Nur dan telah diputarkan di persidangan itu, ada penyebutan nama Abu Janda.
Selain Abu Janda, ada pula nama Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj. (adji/win)