ADVERTISEMENT
Rabu, 3 Februari 2021 07:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gu Nur pada Selasa (2/2/2021).
Agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan di PN Jaksel itu muncul nama Permadi Arya atau Abu Janda manakala pengacara Gus Nur menyinggung soal anggota GP Ansor, yang mana salah satunya itu Abu Janda saat mendengarkan kesekasian dari Sekretaris Jenderal PP GP Anshor, Abdul Rahman.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar PN Jaksel, Gus Nur Tidak Ajukan Eksepsi
"Abu janda itu siapa?" tanya salah satu tim penasihat hukum, di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Abdul pun menjawab dengan tegas bahwa Abu Janda ialah seorang anggota GP Anshor.
Mendengar jawaban saksi, tim penasihat hukum sempat merasa aneh lantaran saksi sebelumnya di sidang menyebutkan, Abu Janda itu bukanlah anggota GP Anshor.
Baca juga: Abu Janda Akan Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Soal Kasus Dugaan Ujaran Rasisme
Penasehat hukum pun langsung menanyakan saksi Abdul, apakah Abu Janda masuk dalam struktural organisasi GP Anshor atau hanya anggota biasa. "Dalam kapasitas apa dia, anggota biasa apa struktural pengurus ?" tanya penasehat hukum
Abdul pun menjawab bahwa Abu Janda, hanya sebagai anggota biasa. "Anggota biasa," kembali jawab Abdul.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT