ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Gratifikasi Anak Walikota Serang, Kejagung Mulai Periksa Delapan Saksi

Rabu, 3 Februari 2021 21:38 WIB

Share
Kasus Dugaan Gratifikasi Anak Walikota Serang, Kejagung Mulai Periksa Delapan Saksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil dan memeriksa delapan orang terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Serang.

Mereka adalah berinisial JS, berstatus sebagai tenaga honorer pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Serang, HD berstatus ASN pada kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Serang.

Lalu WS, ER, KS dan TR, keempatnya merupakan unsur dari perusahaan swasta. Dan SBS dan SBM, keduanya merupakan anak dari Wali Kota Serang, Syafrudin.

Kejagung menganggap kedelapan  orang yang diperiksa cukup berkompeten terhadap perkara yang tengah ditangani.

Baca juga: Anak Tersangkut Gratifikasi, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Wali Kota Serang

Bahkan dari delapan orang yang diperiksa, beberapa diantaranya menjalani pemeriksaan dua kali karena keterangan yang diberikan masih dirasa belum cukup.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejagung fokus menangani perkara di lingkungan Pemkot Serang. "Kami sedang fokus melakukan penyelidikan di lingkungan Pemkot Serang," ungkap Leo.

Selain kedelapan orang yang dipanggil, tidak tertutup kemungkinan Kejagung akan melakukan pemanggilan pihak lainnya, termasuk Walikota Serang, Syafrudin. "Semua pihak yang kami anggap perlu, akan kami panggil," ujar Leo.

Namun Leo belum bisa menjadwalkan pemanggilan terhadap Walikota Serang, Syafrudin. "Nanti dulu ya, ini masih penyelidikan," ujar Leo.

Baca juga: DPO Sejak 2013, Pemeriksa Pajak Terima Gratifikasi Rp 70 Juta, Dibekuk Jaksa di Jakse

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT