IPK Indonesia Turun, Menteri Tjahjo Ingatkan ASN yang Tugas di Area Rawan Korupsi

Rabu 03 Feb 2021, 17:58 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengingatkan pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi.

Namun begitu, kata Tjahjo, meskipun IPK Indonesia menurun tapi penegakkan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi, mengalami peningkatan.

"Sektor pelayanan publik juga beradaptasi selama Covid-19 mewabah. Banyak sistem pelayanan yang kini dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka," terang Tjahjo di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Jokowi Tanggapi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang Merosot ke Peringkat 102

Tjahjo menilai, sistem layanan daring ini juga mengurangi terjadinya pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang,” ungkap  Menteri Tjahjo.

Mantan Mendagri ini mengungkapkan  pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha, serta perizinan administrasi umum.

Baca juga: Menko Polhukam: Capaian Indeks Demokrasi Indonesia Masih Fase Prosedural, Belum Substansial

Pemerintah kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung. Perizinan yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya. Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.
Di sisi lain, upaya penegakkan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah. Sebab, korupsi pada dua aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap negara.

Baca juga: Rugikan Negara Rp23 Trilliun, Enam Tersangka Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Sebab itu, Menteri Tjahjo mengingatkan ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi. Area rawan korupsi yang dimaksud meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

Berdasarkan data terbaru, nilai IPK Indonesia turun dari 40 pada 2019, menjadi 37 pada 2020. Peringkat Indonesia ikut turun dari 85 ke 102. Nilai itu tentu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pemerintahan. (johara/win)

Berita Terkait
News Update