ADVERTISEMENT

Bersama Kondom, 6 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk dari Hotel dan Kos-kosan di Serpong

Rabu, 3 Februari 2021 23:34 WIB

Share
Bersama Kondom, 6 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk dari Hotel dan Kos-kosan di Serpong

Atas hasil razia tersebut, petugas Satpol PP menggelandang ke-12 orang itu ke Markas Satpol PP, Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Mesum di Kamar Hotel, Pasangan ABG Ditangkap Satpol PP Tangsel

"Mereka terancam kurungan penjara dan denda maksimal 50 juta atas perbuatan asusila berdasarkan perda nomor 9 tahun 2012 pasal 40 dan atau pasal 41 dengan hukuman penjara 6 bulan atau denda maksimal 50 juta," tegasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT