ADVERTISEMENT
Rabu, 3 Februari 2021 23:34 WIB
Atas hasil razia tersebut, petugas Satpol PP menggelandang ke-12 orang itu ke Markas Satpol PP, Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Diduga Mesum di Kamar Hotel, Pasangan ABG Ditangkap Satpol PP Tangsel
"Mereka terancam kurungan penjara dan denda maksimal 50 juta atas perbuatan asusila berdasarkan perda nomor 9 tahun 2012 pasal 40 dan atau pasal 41 dengan hukuman penjara 6 bulan atau denda maksimal 50 juta," tegasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/win)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT