SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelantikan kepala daerah yang sudah dikukuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing di empat daerah di Provinsi Banten tidak serentak.
Hal tersebut dikarenakan dua daerah yakni Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga, untuk dua daerah tersebut untuk waktu pelantikannya belum bisa ditentukan.
"Kalau untuk daerah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang sudah ditentukan, tapi kalau untuk dua daerah di atas kami belum mengetahuinya," kata Asisten Daerah (Asda) I Setda Pemprov Banten Septo Khalnadi saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: PKS Minta Pelaksanaan Pilkada Dinormalisasi Pada Tahun 2022/2023
Lebih lanjut Septo menjelaskan, untuk waktu pelantikan dua kepala daerah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang sudah ditetapkan pada Minggu (17/2/2021).
"Suratnya sudah kami kirim ke Kemendagri, sekarang masih nunggu balasan. Tapi kemungkinan besar untuk waktu pelantikan tidak berubah," ujarnya.
Untuk diketahui, hasil Pilkada Kabupaten Serang dimenangkan oleh pasangan petahana yaitu Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
Untuk Pilkada Kota Cilegon dimenangkan pasangan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta. (luthfi/kontributor/ys)
