ADVERTISEMENT

Kemendagri Tekankan Lima Hal untuk Program Sekolah Penggerak

Selasa, 2 Februari 2021 09:32 WIB

Share
Kemendagri Tekankan Lima Hal untuk Program Sekolah Penggerak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan 5 (lima) hal dalam mendukung program Sekolah Penggerak yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar berjalan efektif.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori di Jakarta, pada Senin (1/2/2021).

Pertama, Hudori menyampaikan, Gubernur agar dapat melakukan pengendalian.

Salah satunya dengan tidak merotasi pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki kemampuan dalam melaksanakan program sekolah penggerak.

Baca juga: Menjadi Catatan Kemendagri, 2021 Utang DBHP Pemprov Banten akan Dilunasi

Kedua, agar tujuan penyelenggaraan program Sekolah Penggerak berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), Hudori meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijadikan acuan oleh setiap level satuan pemerintahan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Ketiga, menurut Hudori, perlu disusun nota kesepahaman dalam memperkuat koordinasi antara Kemendagri sebagai Pembina Umum dan Kemendikbud selaku Pembina Teknis.

“Perlu disusun semacam MoU antara Kemendagri dan Kemendikbud dalam penyelenggaraan program Sekolah Penggerak di daerah, sebagaimana yang sudah disampaikan dalam rapat koordinasi tanggal 29 Desember 2020 lalu,” kata Hudori.

Pada poin keempat, Hudori meminta agar pelaksanaan program sekolah penggerak di daerah sinergis dengan kebijakan yang telah ada. “(Sebagaimana) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 18,” papar Hudori.

Baca juga: Satgas Berkoordinasi Dengan Kemendagri Untuk Aktifkan Posko Covid-19

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT