Dua Tersangka yang Tidak Dimunculkan di Korupsi Asabri, Ternyata Terdakwa di Kasus Jiwasraya

Selasa 02 Feb 2021, 11:46 WIB
Enam Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri ditahan.(dok)

Enam Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri ditahan.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejagung Tetapkan Delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp 27 Trilliun.

Dua tersangka yang tidak ditampilkan penahanan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung,  juga terlibat skandal mega korupsi Asuransi Jiwasraya yang kini statusnya Terdakwa, Selasa (02/02/2021).

Keduanya yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Benny merupakan Direktur Hanson International Tbk, sementara Heru merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk.

Pada kasus Jiwasraya, Benny dan Heru telah divonis penjara seumur hidup. Namun kasusnya masih dalam tahap banding.

Baca juga: Rugikan Negara Rp23 Trilliun, Enam Tersangka Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

"Tersangka lainnya BT selaku Direktur PT Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam konpers pada Senin (01/02).

Adapun dalam perkara Asabri, Benny dan Heru bersama Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, diduga bekerja sama dengan direksi Asabri terkait investasi saham.

Kerja sama tersebut untuk membeli dan menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham Heru, Benny, dan Lukman.

Pembelian saham tersebut diduga dimanipulasi seolah menjadi tinggi. Hal ini bertujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat baik.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut 7 Calon Tersangka Kasus Korupsi Asabri Sudah Dikantongi

"Setelah saham jadi milik Asabri kemudian ditransaksikan atau dikendalikan HH, BT, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi Asabei sehingga seolah saham berstatus tinggi dan liquid padahal transaksi hanya semu yang untungkan HH, BT dan LP dan merugikan investasi asabri," kata Leonard.


Berita Terkait


News Update