ADVERTISEMENT

Dua Tersangka yang Tidak Dimunculkan di Korupsi Asabri, Ternyata Terdakwa di Kasus Jiwasraya

Selasa, 2 Februari 2021 11:46 WIB

Share
Dua Tersangka yang Tidak Dimunculkan di Korupsi Asabri, Ternyata Terdakwa di Kasus Jiwasraya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejagung Tetapkan Delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp 27 Trilliun.

Dua tersangka yang tidak ditampilkan penahanan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung,  juga terlibat skandal mega korupsi Asuransi Jiwasraya yang kini statusnya Terdakwa, Selasa (02/02/2021).

Keduanya yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Benny merupakan Direktur Hanson International Tbk, sementara Heru merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk.

Pada kasus Jiwasraya, Benny dan Heru telah divonis penjara seumur hidup. Namun kasusnya masih dalam tahap banding.

Baca juga: Rugikan Negara Rp23 Trilliun, Enam Tersangka Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

"Tersangka lainnya BT selaku Direktur PT Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam konpers pada Senin (01/02).

Adapun dalam perkara Asabri, Benny dan Heru bersama Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, diduga bekerja sama dengan direksi Asabri terkait investasi saham.

Kerja sama tersebut untuk membeli dan menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham Heru, Benny, dan Lukman.

Pembelian saham tersebut diduga dimanipulasi seolah menjadi tinggi. Hal ini bertujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat baik.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut 7 Calon Tersangka Kasus Korupsi Asabri Sudah Dikantongi

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT