ADVERTISEMENT

Cegah Covid-19, Kodim Puncak Jaya Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Selasa, 2 Februari 2021 22:15 WIB

Share
Cegah Covid-19, Kodim Puncak Jaya Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai upaya memutus penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Kodim 1714/Puncak Jaya  bersama Polres Puncak Jaya dan Satpol PP Kab. Puncak Jaya menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin protokol kesehatan di pasar Nagalomuni, Kota Mulia, Kab. Puncak Jaya, Selasa (2/2/2021).

Personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) Puncak Jaya dan BPBD melakukan kegiatan operasi dan pembagian masker secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan dibagi di dua tempat yaitu Bandara Aminggaru Ilaga Kabupaten Puncak dan Pasar Nagalomuni Kabupaten Puncak Jaya.

Komandan Kodim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Rofi Irwansyah yang ikut memantau jalannya operasi gabungan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyadarkan masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan jika keluar rumah khususnya menggunakan masker.

“Mengingat saat ini khususnya di Kabupaten Puncak Jaya masih bisa mempertahankan zona hijau perlu dilakukan semua elemen masyarakat secara bersama-sama,” ujarnya.

Baca juga: Depok Keluar dari Zona Merah, Kapolres Minta Warga Tetap Patuhi Prokes

Letkol Inf Rofi Irwansyah mengatakan, melihat hal tersebut maka perlu adanya kesadaran semua pihak agar menaati protokol kesehatan seperti keluar rumah menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak bila berkumpul dengan orang lain. “Itu semua harus dilakukan secara terus menerus dan membutuhkan kesadaran dari semua lapisan,” katanya.

“Dalam operasi kali ini  bersifat persuasif, mendidik dan mengajak semua orang mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan ini merupakan ajang sosialiasi kepada masyarakat agar tidak bosan-bosan  dalam  mempedomani protokol kesehatan,” jelas Komandan Kodim 1714/Puncak Jaya.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Puncak Jaya. Sehingga keberadaan Kodim Puncak Jaya adalah mendukung Pemda untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Puncak Jaya. (ril/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT