ADVERTISEMENT
Berkas Perkara Gisel dan Yukinobu Dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Sudah P21
Selasa, 2 Februari 2021 19:36 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Berkas perkara tahap I kasus video porno dengan tersangka Gisel Anastasia (30) dan Michael Yukinobu Defretes (36) dilimpahkan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, Selasa (2/2/2021).
Selain itu, penyidik juga melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan rampung oleh Jaksa (P-21) kasus penyebar video porno berikut dengan dua tersangka, PP, 26 dan MN, 24.
"Untuk kasus tersangka PP dan MN sudah lengkap dan langsung diserahkan. Sedangkan berkas tersangka GA dan MYD, kita tunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2/2021).
Dikatakan, Gisel dan Yukinobu sebagai pemera di video mesum dijerat dengan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 Tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Yusri, menyebutkan tersangka Gisel dan Yukinobu hingga saat ini sangat kooperatif dan selalu melakukan wajib lapor karena tidak dilakukan penahanan.
Sementara dua tersangka penyebar video mesum secara massif dijerat dengan pasal tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.
Baca juga: Gisella Anastasia Siap Ikuti Olah TKP Kasus Video Mesum di Hotel Medan
Sebelumnya, adegan mesum Gisel bersama Yukinobu direkam oleh Gisel menggunakan handphonenya dalam kondisi mabuk minuman keras (miras), usai mereka menggelar event automotive di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017 lalu.
Didalam event tesebut Yukinobu sebagai asisten manager. "Pengakuan GA memang dia yang merekam video itu pakai Handphone kemudian dikirim ke MYD melalui AiDrop dan sejak itu GA tidak tahu lagi dan kemudian viral di sosial media," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT