SERANG, POSKOTA.CO.ID - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kota Serang sudah menindak 854 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sejak awal Januari lalu.
Satpol PP paling banyak menindak para pelanggar lantaran tidak memakai masker.
"Ya, mayoritas tidak memakai masker yang kita tindak di lapangan," kata Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramndani, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Sering Terjadi Kerumunan, Satpol PP Kota Serang Soroti Sejumlah Lokasi Ini
Menurut Kusna, di masa PPKM ini pihaknya selalu melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar prokes.
"Kami setiap hari melakukan razia di titik-titik jalan raya. Kecuali untuk razia gabungan yang bersama TNI, Polri dan Dishub, itu biasanya seminggu sekali," ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan, tambah Kusna, masih berupa sanksi edukasi dan sanksi sosial seperti menyapu, menyanyikan lagu kebangsaan sampai push up.
"Kami masih memberlakukan sanksi-sanksi edukasi, belum ke denda," ucapnya.
Baca juga: Kapolres Metro Depok Bersama Dandim dan Kasatpol PP Gencarkan Gerakan Bermasker Cegah Covid-19
Terkait penindakan terhadap pusat perbelanjaan, Kusna mengaku beberapa hari yang lalu pihaknya baru mengirimkan surat pemberitahuan, sehingga sampai saat ini belum dilakukan penindakan.
"Tapi berdasarkan laporan di lapangan, mereka sudah mulai mengikuti himbauan kami, kaya Ramayana, MOS dan Carefour," ucapnya. (Luthfi/kontributor/tha)