PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kasus Laskar FPI dengan Dua Agenda Gugatan Sekaligus

Senin 01 Feb 2021, 12:30 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ist)

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ist)

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang praperadilan salah satu anggota laskar FPI, dengan penggugat keluarga M Suci Khadavi pada Senin (1/2/2021).

Menurut Pengacara Keluarga Khadavi, Rudy Marjono, ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Baca juga: Polri Hanya Terima Surat Tembusan dari Komnas HAM, Hasil Investigasi 6 Laskar FPI Dipegang Presiden

Sedangkan gugatan kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

"Betul, hari praperadilan 154 tentang penyitaan dan praperadilan 158 tentang penangkapan. Agenda pembacaan gugatan," kata Marjono kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Sejatinya, sidang praperadilan itu sudah yang kesekian kalinya digelar di PN Jakarta Selatan. Namun, polisi selaku pihak Termohon selalu saja tak hadir sehingga persidangan pun ditunda, yang mana pada Senin (1/2/2021) ini merupakan sidang yang ketiga kalinya. (Adji/tha)

Berita Terkait

News Update