JAGAKARSA, POSKOTA.CO.ID - Monyet liar diduga mengalami aksi penyiksaan beredar di media sosial (medsos). Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan menyita tiga ekor monyet liar dari sebuah rumah di Jalan Kahfi II, Cipeda, Jagakarsa, Senin (1/2/2021).
Monyet-monyet liar itu diduga mengalami penyiksaan demi sebuah konten Youtube yang tayang di channel "Abang Satwa". Channel Youtube tersebut dikelola oleh seorang pria bernama Rian Mardiansyah.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan A. Sidabalok mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya tindakan penyiksaan terhadap satwa.
Baca juga: Monyet Liar Betah Hidup di Lingkungan Perumahan Puspitek, Tapi Warga Ingin Satwa Itu Direlokasi
Ia menjelaskan, petugas dari Sudin KPKP bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas kemudian menyambangi kediaman Rian untuk menyita monyet-monyet liar yang diduga mengalami penyiksaan itu.
"Akhirnya kita menyita tiga ekor kera ekor panjang yang diberi nama Boris, Monna, dan Boim," kata Hasudungan saat dikonfirmasi Senin (1/2/2021).
"Untuk hewan-hewan yang disita kita serahkan Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur milik BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kelak dapat direintroduksi di alam liar," tambahnya.
Rian diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66 ayat 2 dan perubahan menjadi UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rian pun mengaku salah dan telah meminta maaf. Ia juga menghapus lebih dari 100 video di channel Youtube-nya yang berisi video kekerasan terhadap satwa. (Adji/tha)