TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna berencana akan melaporkan aksi dua orang pria yang menyeret anjing dengan menggunakan motor ke pihak kepolisian.
Dirinya menuturkan saat ini tengah menyiapkan berkas dan bukti kuat terkait aksi kekerasan terhadap hewan itu.
"Mungkin sampai sana siang menjelang sore," ujar Anisa saat dihubungi, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Viral Video Penyiksaan, Satpol PP Sita Lima Ekor Monyet
Anisa menuturkan melakukan pelaporan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota lantaran lokasi penyiksaan hewan itu di ketahui terjadi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Saya dapat laporan dari followers (pengikut) di instagram bahwa ada penyiksaan hewan di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang," pungkasnya.
Anisa mengungkapkan, alasan dirinya melaporkan kedua pelaku penyiksaan hewan tersebut lantaran melanggar pasal 302, KUHP, UU Peternakan No 41 tahun 2014.
"(dilaporkan) Karena menyiksa hewan enggak boleh apalagi ini di jalan raya bisa mengakibatkan kecelakaan juga," jelasnya. (toga/tha)