ADVERTISEMENT

Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian dan Diskriminasi Suku Jawa dan Minang

Senin, 1 Februari 2021 19:42 WIB

Share
Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian dan Diskriminasi Suku Jawa dan Minang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap suku Minang dan suku Jawa di media sosial (medsos).

Laporan tersebut disampaikan organisasi masyarakat (ormas), DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan perwakilan orang Minang, Aznil Tan.

Aznil Tan, yang mengklaim sebagai perwakilan Putra Minang menyatakan, pemilik akun twitter Natalius Pigai @NataliusPigai2 atas ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap suku Minang dan suku Jawa.

Baca juga: Cuit Dugaan Ujaran Kebencian dan SARA Kepada Natalius Pigai di Twitter, Abu Janda Dilaporkan KNPI ke Mabes

"Ini bisa berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia. Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain selain suku Jawa adalah budak. Kemudian Minang Anti Pancasila dan Minang sebagai parasit negara seperti yang dilakukan Hitler pada Yahudi," kata Aznil Tan, di Mabes Polri, Senin (1/2/2021).

Dalam unggahan Pigai, kata Aznil yang disoroti salah satunya berbunyi "Supaya tirani mayoritas Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama dari luar Jawa".

Natalius juga disebut melakukan ujaran kebencian dengan menyebut selain suku Jawa adalah budak. 

Dia menganggap bahwa pernyataan Pigai terkait tirani tersebut adalah berita bohong atau hoaks. "Lalu 74 tahun (Indonesia) merdeka presiden dan wakil presiden mayoritas orang Jawa, itu bohong semua," pungkasnya.

Baca juga: Ketum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Atas Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Dalam laporannya, Pigai diduga telah melanggar UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras. Kemudian melanggar UU No 7 tahun 2012, dan UU ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 UU E, pasal 4 Jo pasal 16.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT