Oleh: Fitranta Egi Wijaya, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju
DALAM setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (UU 2/2017 tentang Jasa konstruksi).
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional (UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja).
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PP 50/2012).
Baca juga: Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemasung Orang Penderita Skizofrenia di Indonesia
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum.
Dasar hukum penetapan SMK3 pada pekerjaan kontruksi UU No. 18/1999 tentang jasa kontruksi (diganti dengan UU No. 2/2017). UU No.2/2017 dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu : PP no 28/2000 tentang Usaha dan Peran Jasa Konstruksi & Perubahannya, PP No 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi & Perubahannya, PP no 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (akan diganti dengan (Rancangan) PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi).
Regulasi menurut UU No. 2/2017 tentang Jasa Kontruksi yaitu: Penyelenggaraan jasa konstruksi berdasarkan keamanan dan keselamatan, Mewujudkan keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan terbangun.
DOKUMEN PEMILIHAN
Sedangkan Permen PUPR 5/2014 tentang pedoman SMK3 Bidang PU meliputi Job Safety Analysis, K3 pada dokumen pemilihan, Biaya K3 dialokasikan dalam biaya umum, Rencana K3 Konstruksi melekat pada kontrak, Ahli/petugas K3.
Peran dan Tanggung Jawab Penyediaan Jasa Memastikan terpenuhinya Ketentuan K3 Kontruksi Konsultan perencanaan. Memastikan DED memenuhi kaidah keteknikan, Memastikan DED memperhitungkan aspek K3, Menyiapkan metode pekerjaan yang aman dan selamat, Melakukan risk assessment awal terhadap pelaksanaan proyek.
Kontraktor. Menyusun rencana mutu Kontrak/Program Mutu Pekerjaan/Quality plan, Melakukan risk assessment yang dituangkan dalam RK3K, Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menyusun pengawasan internal terkait pelaksanaan K3.
Baca juga: Penolakan Pasien oleh Rumah Sakit, Bagaimana Sebaiknya?
Konsultan Pengawas. Menyusun rencana pemeriksaan dan pengujian (Inspection and test Plan/ITP) serta memastikan dilaksanakan secara konsisten, Memastikan bahwa setiap pekerjaan hanya dilaksanakan dari Konsultan Pengawas, Memastikan RK3K telah dilaksanakan secara konsisten oleh kontraktor dan sub kontraktor. (fitranta egi wijaya/ys)