Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Ketum Projamin Ambroncius Nababan Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin 01 Feb 2021, 19:57 WIB
​​​​​​​Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.

​​​​​​​Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.

JAKARTA - Tersangka ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021).

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan langsung lewat kuasa hukumnya Mohammad Maramuda Herman Sitompul ke Bareskrim Polri.

Herman mengatakan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada penyidik terkait penangguhan penahanan tersebut. 

Baca juga: Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian dan Diskriminasi Suku Jawa dan Minang

"Jadi proses hukum kami tempuh lewat penangguhan penahanan. Dikabulkan atau tidaknya itu urusan penyidik," ucap Herman, Senin (1/2/2021).

Meski demikiam, Herman berharap penyidik bisa mengabulkan surat penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, selama ini kliennya kooperatif saat diperiksa.

"Kita tetap kooperatif kalau klien Kita diperiksa. Dan klien Kita tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Itu diatur di dalam KUHP. Itu sah sah saja," ungkapnya.

Baca juga: Cuit Dugaan Ujaran Kebencian dan SARA Kepada Natalius Pigai di Twitter, Abu Janda Dilaporkan KNPI ke Mabes

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara setelah memintai keterangan 5 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan juga saksi ahli bahasa. 

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ambroncius Nababan langsung dilakukan penahanan, Rabu (27/1/2021). Ia ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (27/1/2021).

"Penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan. Kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata Argo.

Berita Terkait

News Update