JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Karyawan toko ‘Sandal Alif’ di ITC Depok meninggal dunia, keluarga atau ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi.
Penyerahan santunan sebesar Rp42 juta dilakukan langkung oleh Suhedi, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Slipi kepada Jumarus, suami dari Almarhumah Sofiani, karyawan toko sandal di ITC Depok di Jl. Kembang Lio RT.02/13 Kec. Pancoran Mas - Depok, Jumat (29/01/2021)
Dalam penyerahan santunan kepada ahli waris tersebut, Suhedi didampingi Rafik Ahmad, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi, Heri Purnama, Anggota Perisai dan Dadang selaku Ketua RW 13 Pancoran Mas.
Baca juga: Setelah 6 Bulan, Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Berakhir Februari Ini
Suhedi menjelaskan mengenai manfaat program – program perlindungan dari BPJAMSOSTEK yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT) kepada masyarakat yang turut hadir dalam penyerahan santunan tersebut.
Suhedi juga turut menyampakan rasa duka cita. “ Semoga almarhumah husnul khotimah, santunan ini tidak sebanding dengan nyawa almarhumah. Tapi inilah bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang mengalami musibah,” ucapnya
Sementara itu Dadang mengatakan meninggalnya almarhum itu adalah kejadian yang tidak diinginkan.
Baca juga: Raih Sejumlah Penghargaan, Pengelolaan SDM BPJAMSOSTEK Terbukti Profesional
”Namun dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) paling tidak dapat meringankan beban dari pihak keluarga yang sudah kehilangan dan semoga santunan tersebut dapat menjadi berkah dan bermanfaat untuk keluarga,” cetusnya.
Jumaruns, suami almarhumah sangat mengapresiasi santunan dari BPJAMSOSTEK ini.
“Alhamdulillah dengan adanya santunan dari BPJAMSOSTEK dapat membantu meringankan perekonomian rumah tangga serta modal untuk melanjutkan usaha,” ucap Jumarus setelah menerima santunan dari BPJAMSOSTEK.(tri)