Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri, Enam Orang Ditahan

Senin 01 Feb 2021, 22:22 WIB
Enam Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri.

Enam Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan enam tersangka dan menjebloskan ke sel terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri Persero, Senin (1/2/2021) Dua diantarannya Mantan Direktur Utama PT Asabri.

Pantauan Poskota sekira pukul 18:29 petang keempat tersangka mengenakan pakaian Tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda masuk menggunakan mobil tahanan Kejagung

Kemudian Dua tersangka lainnya menyusul menggunakan rompi tahanan dicegat para awak media yang meliput masuk ke mobil Tahanan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya Senin (1/2/2021) memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi PT Asabri.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut 7 Calon Tersangka Kasus Korupsi Asabri Sudah Dikantongi

“Dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Leonard dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta Senin (1/2/2021)

Keenam tersangka yang ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni Dirut PT Asabi Periode Tahun 2011-2016 ARD, Mantan Dirut PT Asabri Periode Tahun 2016-2020, SW, Mantan Direktur Keuangan PT Asabari 2008-2014, BE, Direktur PT Asabri 2013-2019, HS, Kadiv Investasi PT Asabri 2012-2017 IWS,  dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, LP.

Keenamnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jambe Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Baca juga: Mantan Dirut Asabri Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Penyidik Sudah Periksa 12 Saksi

Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 sampai dengan 20 Februari 2021. (adji/win)

Berita Terkait
News Update