Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Tegas Tidak Akan Memperkecil Ukuran Liang Lahat Jenazah Covid-19

Senin 01 Feb 2021, 20:03 WIB
Proses pemakaman di TPU khusus jenazah Covid-19. (dok/poskota)

Proses pemakaman di TPU khusus jenazah Covid-19. (dok/poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, tidak akan melakukan pengecilan terhadap ukuran petak makam jenazah Covid-19 yang sudah sesuai ketentuan di sejumlah lahan pemakaman yang ada.

Selain tidak pantas dan juga tidak akan muat, sulitnya petugas saat melaksanakan proses pemakaman pun menjadi alasan lainnya.

"Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah. Nanti enggak muat kalau dikecilkan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo, Senin (1/2/2021).

Baca juga: 607 Jenazah Covid-19 Sudah Dimakamkan, Kebijakan Memperkecil Ukuran Liang Lahat di TPU Jombang Belum Direncanakan

Ukuran petak makam yang kecil juga, sambung Ivan, bisa mempersulit petugas saat prosesi pemakaman jenazah. Jika diterapkan, kebijakan juga berpengaruh ke seluruh tempat pemakaman umum (TPU) dan berpotensi memicu masalah di kemudian hari.

"Petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau. Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil. Padahal mah enggak," ujar dia.

Ivan pun bingung dengan adanya pemberitaan Pemprov DKI akan memperkecil ukuran petak makam. Padahal, dinas sendiri berencana mengoptimalisasi prasarana di TPU untuk menambah kapasitas.

"Paling prasarana seperti jalan, area service seperti selter pekerja. Itu bisa kita optimalkan," ujar dia.

Baca juga: Menyiasati Keterbatasan Lahan, Ukuran Liang Lahat Diperkecil Agar TPU Menampung Lebih Banyak Jenazah Covid-19

Optimalisasi lahan TPU setidaknya dapat menambah area khusus Covid-19 sekitar 10-30 petak makam. Ivan memastikan upaya optimalisasi lahan tak akan menganggu fungsi pelayanan pemakaman.

"Kalau petak makam tetap, enggak mungkin bisa dikecilkan. Kalau itu dikecilkan, enggak pantaslah saya rasa," kata Ivan.

Sebelumnya, Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur, memutuskan memperkecil ukuran petak makam. Hal ini dilakukan agar lebih banyak jenazah yang dapat dimakamkan.

Berita Terkait

News Update