Menurutnta pihak Polres Bogor Kota juga telah melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan KUHAP terhadap klienya. Persidangan dipimpin oleh Hakim Edwin Adrian sh. Mh.
"Bahwa berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa penyidik wajib melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari, namun sampai saat ini belum jelas dan tidak ada perkembangannya. Penahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/113/XI/ RES.1.11/2020/Reskrim tertanggal 25 November 2020 tidak berdasarkan fakta dan keterangan yang benar,” tutupnya. (angga/tri)