Dijadikan Tersangka Penggelapan, Kapolrestra Bogor Kota Dipraperadilan di Pengadilan Negeri Bogor

Senin 01 Feb 2021, 14:20 WIB
Proses sidang praperadilan  di Pengadilan Negeri Bogor Kota dipimpin Hakim Edwin Adrian berjalan lancar dengan protokol kesehatan (ist)

Proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bogor Kota dipimpin Hakim Edwin Adrian berjalan lancar dengan protokol kesehatan (ist)

Menurutnta pihak Polres Bogor Kota juga telah melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan KUHAP terhadap klienya. Persidangan dipimpin oleh Hakim Edwin Adrian sh. Mh.

"Bahwa berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa penyidik wajib melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari, namun sampai saat ini belum jelas dan tidak ada perkembangannya. Penahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/113/XI/ RES.1.11/2020/Reskrim tertanggal 25 November 2020 tidak berdasarkan fakta dan keterangan yang benar,” tutupnya. (angga/tri)
 

Berita Terkait
News Update