SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti, anak Walikota Serang, Syafrudin.
Pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti tertuang dalam surat permintaan keterangan Kejagung bernomor B-41/F.2/Fd.1/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Anak orang nomor satu di Pemkot Serang tersebut diperiksa diduga menyangkut perkara gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi
Bahkan, Walikota Serang, Syafrudin, tidak tertutup kemungkinan turut diperiksa Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti.
"Iya benar, kami telah melakukan pemanggilan saudara Sandy Bela Sakti untuk dimintai keterangan," ungkap Leo kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Pemanggilan ini, tambah Leo, masih penyelidikan untuk dugaan perkara di lingkungan Pemkot Serang.
"Ini masih penyelidikan, kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak," tambah Leo.
Baca juga: DPO Sejak 2013, Pemeriksa Pajak Terima Gratifikasi Rp 70 Juta, Dibekuk Jaksa di Jakse
Namun Leo belum mengungkap perkara yang tengah dilakukan Kejagung di lingkungan Pemkot Serang. "Nanti dulu ya, ini masih penyelidikan," ujar Leo.