SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat.
Pengetatan itu diberlakukan untuk menekan terjadinya angka lonjakan pasien Covid-19 di Kota Serang yang menyebabkan menjadi zona merah.
Melalui intruksi Walikota Serang nomor 1 tahun 2021, sejumlah kegiatan dan pusat-pusat tempat yang bisa menyebabkan kerumunan dibatasi, seperti tempat perbelanjaan, tempat rekreasi wisata dan tempat hiburan.
Baca juga: Andri Driver Ojol: PPKM Bikin Pendapatan Makin Ambyar
Pembatasan itu melingkupi waktu jam operasional yang biasa sampai pukul 21.00, pada masa PPKM ini hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00.
Selain pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitan dan penerapan Prokes juga menjadi hal yang ditekankan Pemkot kepada seluruh sektor yang ada di Kota Serang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saifudin mengatakan, beberapa sektor pusat perbelanjaan dalam instruksi tersebut dibatasi, namun ada juga yang tetap berjalan seperti biasanya, namun dengan persyaratan yang ketat.
"Salah satunya adalah sektor konstruksi yang diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat," katanya kemarin.
Baca juga: Waduh, Masih Banyak Restoran di Jakarta Langgar Prokes dan Belum Paham Take Away
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, selain pekerjaan kontruksi, sektor esensial juga diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen, namun ada pengaturan pada jam operasional, kapasitas dan penerapan Prokes yang ketat.
"Untuk pengawasan secara teknis nanti dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP Kota) Serang yang akan melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya. (luthfi/kontributor/ys)