SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang beberapa hari lalu secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemberlakuan itu tidak dibatasi waktu, hanya dituliskan sampai berakhirnya penetapan zona merah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saifudin saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, penanganan masalah sebaran Covid-19 ini tidak hanya tugas pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama menyadari dan menerapkan pendisiplinan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Pemerintah terus berupaya menekan penyebaran virus ini, tapi kalau pola hidup dan kedisiplinan masyarakatnya kurang, apa yang dilakukan pemerintah itu tidak akan berdampak," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Serang Perketat PPKM, Sektor Esensial dan Kontruksi Dikecualikan
Salah satu yang dilakukan Pemkot dalam mendisiplinkan masyarakat adalah dengan cara membuat regulasi yang jelas terkait dengan batasan-batasan yang boleh dilakukan, termasuk di dalamnya batasan bagi para pelaku usaha. Berikut penjelasan lengkapnya.
Secara garis besar intruksi Walikota Serang nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di Kota Serang tersebut mengatur sembilan poin.
Poin pertama membatasi tempat kerja atau perkantoran yang menerapkan work from Office (WFO) dibatasi hanya mencapai 25 persen saja, sementara untuk 75 persennya dilakukan secara work from home (WFH).
Baca juga: Hari Pertama Pemberlakuan WFO 50 Persen, Kondisi Lalu Lintas di Sudirman -Thamrin Ramai Lancar
Poin kedua, untuk seluruh guru dan siswa tingkat SMP dan SD yang menjadi kewenangan Pemkot, agar memberlakukan sistem belajar daring atau online.
Poin ketiga yakni untuk sektor esensial yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas, jam operasional serta pengaturan Prokes yang lebih ketat lagi.
Untuk poin keempat, membatasi jumlah pengunjung restoran yang hanya diperbolehkan sampai 25 persen, kecuali delivery order. Sedangkan untuk operasional mall atau pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 begitu juga dengan restoran.
Baca juga: Ironis, Banyak Restoran di Jakarta Belum Paham Take Away
Poin kelima, membatasi tamu pada acara resepsi pernikahan, takziah dan khitanan hanya diperbolehkan sampai 30 persen.
Keenam, mengizinkan kegiatan kontruksi sampa 100 persen dengan tetap menerapkan Prokes yang ketat.
Ketujuh, untuk tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan menerapkan Prokes yang ketat. Kedelapan, hal yang sama juga diberlakukan pada tempat wisata.
Baca juga: Punya Cita Rasa yang Khas, Durian Baduy jadi Buruan Wisatawan
Kesembilan, bagi para pelaku usaha hiburan agar menutup semua aktivitas hiburan. Begitu juga dengan fasilitas umum olahraga. (luthfi/kontributor/ys)