Baca juga: Ironis, Banyak Restoran di Jakarta Belum Paham Take Away
Poin kelima, membatasi tamu pada acara resepsi pernikahan, takziah dan khitanan hanya diperbolehkan sampai 30 persen.
Keenam, mengizinkan kegiatan kontruksi sampa 100 persen dengan tetap menerapkan Prokes yang ketat.
Ketujuh, untuk tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan menerapkan Prokes yang ketat. Kedelapan, hal yang sama juga diberlakukan pada tempat wisata.
Baca juga: Punya Cita Rasa yang Khas, Durian Baduy jadi Buruan Wisatawan
Kesembilan, bagi para pelaku usaha hiburan agar menutup semua aktivitas hiburan. Begitu juga dengan fasilitas umum olahraga. (luthfi/kontributor/ys)