Ketum LAKI: UU Minerba Bisa Lahirkan Penambang Ilegal dan Dinas ESDM Terancam Tutup

Minggu 31 Jan 2021, 12:09 WIB
Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah. (rizal)

Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah. (rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI), Burhanudin Abdullah meminta pemerintah untuk mengkaji berlakunya UU No 3 Tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara semua kewenangan berada di pemerintah pusat.

Burhan mengatakan, UU ini mash perlu dikaji secara matang. "Karena dapat menghambat proses kegiatan pertambangan. Sebab, semua urusan dibawa ke pusat," katanya, Minggu (31/1/2021).

Burhan menilai, dengan besarnya biaya dan memerlukan waktu yang cukup lama dalam proses  perizinan maka jadi hambatan para pelaku pengusaha pertambangan. 

"Sehingga berdampak akan menimbulkan kegiatan pertambangan yang ilegal," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Petani dan Mahasiwa Desak Jokowi Tolak RUU Minerba

UU Yang lama saja, lanjut Burhan, sudah banyak pelaku pertambangan yang ilegal, karena lemahnya pengawasan. Apalagi UU yang baru ini berlaku dimana pengawasan dari pusat. 

"Apakah pusat dalam hal Ini Dirjen Minerba Kementerian ESDM mampu atau punya kompetensi dalam melakukan pengawasan pertambangan di seluruh Indonesia," tanyanya.

Sebaiknya, saran Burhan, pemerintah dalam hal ini Dirjen Minerba agar membuat turunan UU melalu PP agar kewenangan diberikan kesempatan kepada Daerah terutama masalah Rekomendasi dan Pengawasan.

"Bila kewenangan ini tidak diberikan ke daerah maka bukan saja dampaknya akan timbul pelaku pertambangan yang Ilegal namun yang lebih memprihatinkan adalah banyaknya Dinas ESDM yang bakal turup di daerah," ujarnya.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Kurangi Pembangkit Listrik Batubara

Dampak dari itu, adanya wacana untuk menutup Dinas ESDM di Kalimantan Barat.

Berita Terkait
News Update