Terjaring Razia Yustisi di Tambora, Warga: Saya Tadi Buru-buru Pak Lupa Pakai Masker

Sabtu 30 Jan 2021, 22:56 WIB
Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi mengawasi warga yang mendapat sanksi sosial dengan menyapu jalan. (ist) 

Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi mengawasi warga yang mendapat sanksi sosial dengan menyapu jalan. (ist) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambora bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambora tidak kenal lelah memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya menjaga protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Dalam operasi yustisi yang digelar di Jalan Bandengan Selatan dan di Fly Over Angke  Jembatan Lima,  Tambora Jakarta Barat, Sabtu  (30/01/2021) petugas mendapati 43 orang masih tetap ngayel melanggar protokol kesehatan yang mayoritas tidak mengenakan masker.

Salah satunya terhadap warga bernama Budi, 30. Ia mengaku tidak mengenakan masker dengan alasan buru-buru menjemput temannya. "Saya tadi buru-buru, Pak. Tadi dari rumah mau jemput kawan, jadi lupa pakai masker," kata Budi.

Baca juga: Operasi Yustisi Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat, Kembali Jaring 59 Pelanggar Prokes

Oleh petugas Budi kemudian diberikan sanksi sosial menyapu dan membersihkan sampah dipinggir jalan. Ia lalu diberikan edukasi oleh petugas bahwa siapa pun bisa terkena virus corona. 

Jika terkena tidak hanya terhadap dirinya tapi juga bisa menularkan kepada orang lain, bahkan keluarganya. "Saya tadi diberikan pemahaman, Pak agar selalu pakai masker jika keluar rumah. Benar sih ini untuk kesehatan saya dan keluarga," tukasnya.

Kepada petugas, ia menyebutkan tidak akan mengulangi perbuatannya tidak memakai masker. "Malu, Pak ditegur sama Pak Polisi gak pakai masker, terus disuruh nyapu. Saya gak ngulangi lagi," ucapnya.

Baca juga: Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan Gelar Operasi Yustisi, 2 Tempat Makan Disanksi

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan bersama tiga pilar guna memutus mata rantai penyebaran.

"Dari hasil operasi yustisi hari ini, ada 43 orang yang dikenakan sanksi. 35 dikenakan sanksi sosial sedangkan 8 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 700 ribu," ujar Kompol Faruk.

Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat. 

Berita Terkait
News Update