Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kontrakan, Barang Bukti Sabu 15,92 Gram Disita

Sabtu 30 Jan 2021, 21:52 WIB
Tersangka RP alias Kolut pengedar Sabu diciduk Polresta Tangerang. (Idt)

Tersangka RP alias Kolut pengedar Sabu diciduk Polresta Tangerang. (Idt)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menciduk pengedar sabu RP (32), di sebuah kontrakan, Desa Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka RP diamankan pada Rabu (27/1/2021). 

Saat ditangkap di kontrakannya,  didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15,92 gram.

"Sabu itu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip warna bening yang diduga sudah siap diedarkan," ujar Wahyu kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan H5

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Wahyu menyebut, pihaknya juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas sabu. 

Diduga, tersangka RP memiliki jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang. 

"Untuk itu kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba," sebutnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Pengedar Shabu Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten Saat Nunggu Konsumen di SPBU

"Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba," tandasnya.(ridsha/tri)

Berita Terkait

News Update