DPO Sejak 2013, Pemeriksa Pajak Terima Gratifikasi Rp 70 Juta, Dibekuk Jaksa di Jakse

Sabtu 30 Jan 2021, 08:03 WIB
Terpidana Gratifikasi Pemeriksa Pajak Pontianak, Ashari Syam (Kiri) dibekuk Jaksa Kejati DKI Jakarta.(ist)

Terpidana Gratifikasi Pemeriksa Pajak Pontianak, Ashari Syam (Kiri) dibekuk Jaksa Kejati DKI Jakarta.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menciduk terpidana korupsi Pemeriksa Pajak Pontianak, Kalimantan Barat, di persembunyiannya di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/01/2021) pk. 15:40 sore.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, mengatakan, Terpidana yakni R. Dharana Herlambang Parikesit (55), Pegawai Negeri Sipil ini masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Jakarta Pusat sejak tahun 2013. Dalam Putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 Tgl 6 Januari 2013,  yaitu ia menerima gratifikasi sebesar Rp70 juta dari wajib pajak PT. Kalimantan Steel yang ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat ia menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak," kata Ashari dalam keterangannya Jumat (29/01/2021).

Baca juga: Kejari Lebak Dinilai Gagap Ungkap Kasus Korupsi, Hanya 1 Kasus Naik ke Tahap Penyidikan Sepanjang 2020

Baca juga: Jokowi Tanggapi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang Merosot ke Peringkat 102

Dharana bersalah melanggar Pasal 12B Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan hukuman denda sebesar Rp50 juta.

Selain itu terpidana juga dijatuhi hukuman  dipenjara selama empat tahum enam bulan. (adji/tri)

Berita Terkait
News Update