TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 525 perkara perceraian terjadi di kalangan masyarakat Kabupaten Tangerang, Banten.
Jumlah tersebut yang diproses Pengadilan Agama Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, sejak awal Januari 2021 hingga Jumat (29/1/2021).
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Sodikin mengatakan, sekitar 525 perkara perceraian terjadi sejak awal Januari sampai saat ini.
Baca juga: Resmi Bercerai, Asha Shara Mendapatkan Hak Asuh Anak
Yang membuat dahi mengernyit, ternyata dari 525 perkara, 70 persen kalangan wanita atau menjadi mayoritas penggugat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang.
Artinya kalangan wanita di Kabupaten Tangerang banyak juga yang ingin jadi janda. Buset dah.
Ini datanya. Dari jumlah 525 tersebut, kata Sodikin, sekitar 70 persen perkara perceraian yang menggugat adalah wanita. Selebihnya yaitu pria.
"Sekitar 70 persen perkara perceraian yaitu 367-an wanita yang menggugat. Sisanya 30 persen yang menggugat laki-laki," ujarnya ditemui Poskota di Pengadilan Agama Tigaraksa, Jumat (29/1).
Sodikin menuturkan, persoalan perkara perceraian utamanya karena masalah ekonomi. Masalah itu yang telah terjadi dua tahun belakangan.
"Utamanya rata-rata masalah ekonomi yang terjadi dua tahun belakangan. Dan kondisinya saat ini pandemi Covid-19 juga yah mereka menggugat," ungkapnya.