ADVERTISEMENT
Jumat, 29 Januari 2021 19:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 2 tas narkoba dari jaringan internasional di daerah Batam, Kepulauan Riau.
Rencananya narkoba tersebut akan ditebar ditempat hiburan malam di Batam dan Makassar.
Narkoba tersebut disita dari 5 tersangka, SK alias Jefri, MNS alias Nofri, HY alias Ferdi, H dan RFH alias Riski yang merupakan jaringan Batam - Malasyia.
Dua karung narkoba itu berisi 8 bungkus shabu seberat 8.2 kg, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 butir Happy Five (H5).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan 1.000 Butir Hexymer dari 2 Pengedar
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kerjasama Bareskrim Polri dengan Bea Cukai.
Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dikendalika warga binaan di LP di Batam dan seorang bandar di Malaysia.
"Jadi selain napi di Lapas Batam juga ada satu orang yang disebut bos dari Malaysia mengendalikan. Dari penangkapan 5 orang ini, kami masih kejar dua orang dari jaringan narkoba ini," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jumat (29/1/2021).
Dikatakan, satu tersangka MNS, terpaksa ditembak dibagian kakinya lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.
Baca juga: Pengedar Shabu Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten Saat Nunggu Konsumen di SPBU
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT