Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan H5

Jumat 29 Jan 2021, 19:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menunjukkan barang bukti narkoba.(ilham)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menunjukkan barang bukti narkoba.(ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 2 tas narkoba dari jaringan internasional di daerah Batam, Kepulauan Riau.

Rencananya narkoba tersebut akan ditebar ditempat hiburan malam di Batam dan Makassar.

Narkoba tersebut disita dari 5 tersangka, SK alias Jefri, MNS alias Nofri, HY alias Ferdi, H dan RFH alias Riski yang merupakan jaringan Batam - Malasyia.

Dua karung narkoba itu berisi 8 bungkus shabu seberat 8.2 kg, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 butir Happy Five (H5).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan 1.000 Butir Hexymer dari 2 Pengedar

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kerjasama Bareskrim Polri dengan Bea Cukai.

Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dikendalika warga binaan di LP di Batam dan seorang bandar di Malaysia.

"Jadi selain napi di Lapas Batam juga ada satu orang yang disebut bos dari Malaysia mengendalikan. Dari penangkapan 5 orang ini, kami masih kejar dua orang dari jaringan narkoba ini," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jumat (29/1/2021).

Dikatakan, satu tersangka MNS, terpaksa ditembak dibagian kakinya lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.

Baca juga: Pengedar Shabu Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten Saat Nunggu Konsumen di SPBU

"Dari penangkapan ini, kami bisa menyelamatkan 30 ribu orang yang kita asumsikan per orang mengkonsumsi satu butir dan atau satu gram shabu," ucap Argo didampingi Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.

Dua Minggu

Dikatakan, pengungkapan narkoba jaringan Batam-Malaysia ini dari informasi masyarakat.

Kemudian tim Dittipit Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan selama dua minggu.

Sebanyak 6 petugas naik 3 motor membuntuti mobil Daihatsu hitam BP 1249 AR yang dicurigai di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Cegah Penyelundupan Narkoba, Kakanwilkum HAM DKI Sebar Intelijen di Lapas

Berita Terkait
News Update