ADVERTISEMENT

Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan H5

Jumat, 29 Januari 2021 19:09 WIB

Share
Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan H5

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 2 tas narkoba dari jaringan internasional di daerah Batam, Kepulauan Riau.

Rencananya narkoba tersebut akan ditebar ditempat hiburan malam di Batam dan Makassar.

Narkoba tersebut disita dari 5 tersangka, SK alias Jefri, MNS alias Nofri, HY alias Ferdi, H dan RFH alias Riski yang merupakan jaringan Batam - Malasyia.

Dua karung narkoba itu berisi 8 bungkus shabu seberat 8.2 kg, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 butir Happy Five (H5).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan 1.000 Butir Hexymer dari 2 Pengedar

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kerjasama Bareskrim Polri dengan Bea Cukai.

Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dikendalika warga binaan di LP di Batam dan seorang bandar di Malaysia.

"Jadi selain napi di Lapas Batam juga ada satu orang yang disebut bos dari Malaysia mengendalikan. Dari penangkapan 5 orang ini, kami masih kejar dua orang dari jaringan narkoba ini," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jumat (29/1/2021).

Dikatakan, satu tersangka MNS, terpaksa ditembak dibagian kakinya lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.

Baca juga: Pengedar Shabu Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten Saat Nunggu Konsumen di SPBU

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT