ADVERTISEMENT

Polisi Hanya Izinkan Penumpang Pesawat yang Miliki Surat Swab Khusus Barcode Lanjutkan Perjalanan

Jumat, 29 Januari 2021 18:24 WIB

Share
Polisi Hanya Izinkan Penumpang Pesawat yang Miliki Surat Swab Khusus Barcode Lanjutkan Perjalanan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya hanya akan mengizinkan penumpang melanjutkan perjalan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang memiliki surat hasil tes swab PCR yang dilengkapi barcode khusus untuk memastikan keaslian surat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kewajiban ini sebagai langkah pengetatan persyaratan perjalanan penerbangan. Menyusul banyaknya beredar surat keterangan swab palsu.

Yusri menuturkan, sebelumnya syarat untuk terbang di bandara hanya surat hasil tes swab PCR negatif, namun saat ini surat tersebut harus dilengkapi barcode khusus. 

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Telah Panggil Puluhan Penumpang Pesawat Pengguna Surat Swab PCR

"Yang bersangkutan menunjukkan keaslian surat dan memastikan bahwa calon  penumpang pesawat itu, benar-benar sudah menjalani tes dan negatif Covid-19," tukas Yusri.

Sehingga dengan menggunakan barcode, kata Yusri surat hasil tes swab palsu tidak akan bisa digunakan calon penumpang pesawat.

"Mekanisme ini diterapkan setelah semua instansi terkait berkoordinasi termasuk Gugus Tugas Covid-19, mencegah aksi pemalsu surat hasil Covid-19," pungkasnya.

Selain itu, penggunaan barcode khusus ini juga akan diterapkan di surat hasil tes antigen untuk calon penumpang kereta api.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Telah Panggil Puluhan Penumpang Pesawat Pengguna Surat Swab PCR

 "Ini langkah kami untuk mengantisipasi penggunakan surat hasil tes swab palsu," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT