ADVERTISEMENT

Perda Penanggulangan Covid-19 di Banten Disahkan, Berikut Tujuh Catatan Pansus DPRD

Jumat, 29 Januari 2021 15:03 WIB

Share
Perda Penanggulangan Covid-19 di Banten Disahkan, Berikut Tujuh Catatan Pansus DPRD

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Banten akhirnya mengetuk palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Covid-19 menjadi Perda.

Namun dibalik pengesahan itu, ada tujuh Catatan yang diberikan Panitia Khusus (Pansus) kepada Pemprov Banten, selaku pelaksana Perda. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggungjawab dalan penanggulangan Covid-19 melalui kebijakan-kebijakan strategis, baik di daerah dan nasional.

"Selain itu Pemda juga harus meningkatkan koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam penanganan virus asal Tiongkok itu," kata Sekretaris Pansus Ishak Sidik, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Raperda Penanggulangan Covid-19 di Banten Disahkan, Pelanggar Proker Bakal Ditindak Tegas

Politisi PAN ini melanjutkan, catatan yang kedua, dalam memperlambat dan menanggulangi pandemi Covid-19 di Banten, Pemda diminta meningkatkan upaya pencegahan dan respon cepat serta efektif.

"Untuk yang ketiga, Pemda menyediakan pelatanan kesehatan yang optimal, khususnya bagi pasien kritis," ucapnya.

Selanjutnya, yang keempat, dalam melaksanakan Perda ini, Pemda harus memperhatikan kelompok sasaran untuk memberikan edukasi lanjutan.

"Diharapkan dengan edukasi di masyarakat dapat memunculkan dan keinginan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca juga: DPRD Banten Sahkan Raperda Penanggulangan Covid-19

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT