Perda Penanggulangan Covid-19 di Banten Disahkan, Berikut Tujuh Catatan Pansus DPRD

Jumat 29 Jan 2021, 15:03 WIB
Suasana rapat pleno Pansus Penanggulangan Covid-19. (Luthfi)

Suasana rapat pleno Pansus Penanggulangan Covid-19. (Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Banten akhirnya mengetuk palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Covid-19 menjadi Perda.

Namun dibalik pengesahan itu, ada tujuh Catatan yang diberikan Panitia Khusus (Pansus) kepada Pemprov Banten, selaku pelaksana Perda. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggungjawab dalan penanggulangan Covid-19 melalui kebijakan-kebijakan strategis, baik di daerah dan nasional.

"Selain itu Pemda juga harus meningkatkan koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam penanganan virus asal Tiongkok itu," kata Sekretaris Pansus Ishak Sidik, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Raperda Penanggulangan Covid-19 di Banten Disahkan, Pelanggar Proker Bakal Ditindak Tegas

Politisi PAN ini melanjutkan, catatan yang kedua, dalam memperlambat dan menanggulangi pandemi Covid-19 di Banten, Pemda diminta meningkatkan upaya pencegahan dan respon cepat serta efektif.

"Untuk yang ketiga, Pemda menyediakan pelatanan kesehatan yang optimal, khususnya bagi pasien kritis," ucapnya.

Selanjutnya, yang keempat, dalam melaksanakan Perda ini, Pemda harus memperhatikan kelompok sasaran untuk memberikan edukasi lanjutan.

"Diharapkan dengan edukasi di masyarakat dapat memunculkan dan keinginan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca juga: DPRD Banten Sahkan Raperda Penanggulangan Covid-19

Kelima, lanjut Ishak, industri, perkantoran dan pusat oerbalanjaan harus mematuhi protokol kesehatan. Enam, ketentuan pidana bukan merupakan tujuan utama dalam perda tersebut.

"Terakhir, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada dalam menyampaikan informasi ke masyarakat," ujarnya. (luthfi/kontributor/tha)

Berita Terkait
News Update