Pemprov Banten Akan Tindak Tegas Setiap Orang, Rumah Sakit dan Pelaku Usaha Jika Mengabaikan Protokol Kesehatan

Jumat 29 Jan 2021, 14:10 WIB
Penandatanganan pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.(ist)

Penandatanganan pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.(ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Pemprov Banten akan memberikan sanksi yang tegas terhadap individu, Fasilitas Kesehatan (Faskes) atau Rumah Sakit (RS) dan para pelaku usaha jika mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Sanksi tegas itu mulai dari mulai teguran tertulis, sanksi administrasi berupa denda sampai pada pencabutan izin usaha.

Dikutip dari Perda Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten yang baru disahkan kemarin, pada pasal 17 menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf d, dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp 300 ribu atau paling banyak Rp3 juta.

Sementara pada pasal 11 huruf C dan D-nya sendiri berbunyi setiap orang wajib melaksanakan pemeriksaan Rapid test atau PCR dan/atau swab antigen  untuk diidentifikasi karena adanya kontak dengan pasien Covid-19, dan untuk poin D-nya setiap orang wajib mematuhi tata cara penguburan jenazah pasien Covid-19.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 32 Warga Tambora Diberi Sanksi Sosial dan Denda Administrasi

Pemberian sanksi kepada pelanggar ini sendiri akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)

"Sanksi tegas itu kita berikan dalam rangka menekan angka lonjakan pasien Covid-19 di Provinsi Banten," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, kemarin.

Sedangkan untuk sanksi kepada RS yang diatur pada pasal 18 berbunyi setiap Rumah Sakit yang melanggar ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi  administratif berupa teguran tertulis atau pencabutan izin yang dilakukan oleh kepala dinas terkait.

Adapun jenis pelanggaran yang dimaksud pada pasal 18 itu, tertuang dalam pasal 12, yang berbunyi setiap RS yang diperuntukan layanan pasien Covid-19 wajib memberikan pelayanan pada pasien Covid-19.

Baca juga: Catat! Satpol-PP Kota Serang Akan Intensifkan Razia Protokol Kesehatan

Sedangkan bagi setiap pelaku usaha, atau pengelola, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana  protokol kesehatan melanggar ketentuan sebagaimana ketentuan pada pasal 11 ayat 1 huruf a.

Berita Terkait
News Update