ADVERTISEMENT

Pelaku Penusukan Imam Masjid di Depok Ternyata Pernah Dideportasi dari Jepang Gegara Kasus Pelecehan

Jumat, 29 Januari 2021 13:42 WIB

Share
Pelaku Penusukan Imam Masjid di Depok Ternyata Pernah Dideportasi dari Jepang Gegara Kasus Pelecehan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penusukan Imam Masjid di Depok, Ismail Ardiansyah, 22, telah dilakukan penangkapan oleh Polsek Cimanggis, kurang dari 1x24 jam pada Kamis (28/1/2021).

Kapolsek Cimanggis Kompol Agus Khaeron mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penusukan terhadap Ustad alias Imam Masjid H. Prinadi, 70, saat hendak melaksanakan salat subuh.

"Orang yang masih kita mintai keterangan di Polsek diamankan di sekitar lokasi kejadian yaitu IA,22, masih dimintai keterangan lebih lanjut terkait soal percobaan penodongan imam masjid ustad H.Prinadi di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kamis (28/1/2021) subuh," katanya.

Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pelaku Penusukan Imam Masjid Diperiksa Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati

Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari sang Ayah, Nurdin, 54, pelaku dikenal pintar dan merupakan lulusan Universitas di Negara Jepang.

"Iya yang bersangkutan lulusan dari Universitas di Jepang," ungkapnya.

Ia menambahkan, ternyata perilaku menyimpang yang dilakukan Ismail tidak hanya berlangsung saat ini saja. Usut punya usut, pelaku penusukan Imam Masjid itu sempat terlibat kasus pelecehan di Jepang saat menjalani studinya.

"Pelaku dideportasi dari KBRI di Jepang lantaran pernah melakukan kasus pelecehan, yakni memegang wanita tidak dikenal hingga sempat masuk sel selama 20 hari," ucap Kapolsek Cimanggis Kompol Agus Khaeron, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Tak Disangka, Pemuda Lulusan Universitas di Jepang Ini Jadi Pelaku Penusukan Imam Masjid di Depok

Terpisah, Nurdin, 54, ayah pelaku mengakui bahwa Ismail memang sempat mengalami gangguan kejiwaan, bahkan hingga saat ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT