ADVERTISEMENT

Napi Salemba Berpesta Sabu di Lapas, Aksi Massa Geruduk Kantor Kanwilkumham untuk Desak Pencopotan Liberti Sitinjak

Jumat, 29 Januari 2021 12:49 WIB

Share
Napi Salemba Berpesta Sabu di Lapas, Aksi Massa Geruduk Kantor Kanwilkumham untuk Desak Pencopotan Liberti Sitinjak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KRAMAT JATI, POSKOTA.CO.ID – Beredarnya video pesta sabu hingga viral di media sosial yang dilakukan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, membuat gelombang massa kembali bergerak. Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Organ Muda (BOM) menggelar aksi demo di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwilkumham) DKI.

Koordinator Aksi BOM, Ali Akbar mengatakan, demo yang dilakukan pihaknya untuk meminta kepala kanwilkumham DKI Liberti Sitinjak untuk segera mundur dari jabatannya. Pasalnya, berbagai masalah terus muncul selama dia menjabat, bahkan dia dinilai tidak bisa menangani lapas dan rutan di Jakarta.

"Yang baru terjadi ini adalah viralnya video pesta sabu yang dilakukan narapidana didalam lapas," katanya, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Video Pesta Sabu di Dalam Rutan Salemba Viral

Ali mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus segera melakukan pencopotan terhadap Liberti Sitinjak. Karena sejak tahun 2020 lalu masalah narkotika tidak ada yang bisa ditangani selama kepemimpinannya.

"Banyak aturan-aturan yang telah dilanggar Liberti Sitinjak sehingga lapas dan rutan menjadi sarang narkotika," ujarnya.

Seharusnya Menteri Yasonna lebih jeli dalam menghadapi masalah ini. Pasalnya ketika Liberti Sitinjak menjabat di Jawa Barat, masalah narkotika juga terus muncul.

"Ini ketika ia menduduki jabatan di DKI Jakarta, narkotika dan pungli semakin bebas. Karena itu kami meminta Liberti Sitinjak segera dicopot dari jabatannya," tegas Ali.

Baca juga: Kantor Kemenkumham Digeruduk Massa Penuntut Kanwilkumham DKI Dicopot

Ali mengungkapkan, gerakan pemuda ini juga menilai, apa yang dilakukan oleh Liberti Sitinjak adalah kesengajaan terstruktur. Karena sebagai kepala Kanwil Kemenkumham telah melanggar berbagai kebijakan-kebijakan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT