Empat Berkas Kasus Kekarantinaan Habib Rizieq Cs Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Bareskrim Polri

Jumat 29 Jan 2021, 15:35 WIB
Habib Rizieq Syihab. (ist)

Habib Rizieq Syihab. (ist)

JAKARTA  – Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas kasus kekarantianaan kesehatan atau kasus kerumunan Pandemi Covid-19 Habib Rizieq ke Penyidik Bareksrim Polri. Jumat (29/1/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantianna kesehatan atas nama tersangka MR.

“Pengembalian Berkas Perkara kepada kepada Penyidik terhadap berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama Tersangka masing-masing sebagai berikut, Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal  93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216  KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Leonard dalam keterangannya diterima Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Tiga Berkas Habib Rizieq Shihab Kurang Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan ke Polisi

Kemudia tersangka HU, MS, AAA, ASL dan IAH dengan sangkaan melanggar pasal  93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216  KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun  Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada Penyidik pada tanggal 27 Januari 2021.

Tersangka Dr. AA, MR dan Dr. AA, dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216  KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Baca juga: Habib Rizieq Tahap Pemulihan, Kuasa Hukum : Habib Sesekali Merasa Sesak

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dikembalikan kepada Penyidik pada tanggal 28 Januari 2021.

“Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal  93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216  KUHP. Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020, dikembalikan kepada Penyidik pada tanggal 26 Januari 2021,” katanya.

Menurutnya, Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkara dimaksud. (K.3.3.1). (adji/win)

Berita Terkait
News Update